Sulut, Kawanuainfo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, mengunjungi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025).
Kedatangan Menteri Nusron kali ini dalam rangka kunjungan kerja, yang dijadwalkan selama dua hari, yakni 17 – 18 Juli 2025.
Dihari pertama kunjungannya, setidaknya ada tiga agenda prioritas yang dilakukan Menteri Nusron.
Pertama, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulut dengan berbagai lembaga keagamaan, yang dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut.
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengatakan secara garis besar tujuan kerja sama ini adalah untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik lembaga keagamaan.
“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan supaya jalurnya tidak perlu antre,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah.
Masih banyak aset-aset yang belum tersertifikasi, yang tersebar di berbagai agama, termasuk Islam, Kristen, Katolik, dan lainnya.
“Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan proses melalui tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam rangkaian kegiatan tersebut Menteri Nusron menyerahkan sejumlah sertfiikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga keagamaan.
Dalam kesempatannya ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) di sektor pertanahan, khususnya dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Prinsip kami, segala sesuatu yang jadi masalah harus diakhiri. Kita harus punya komitmen bahwa pada masa Pak Presiden Prabowo inilah, masalah-masalah sengketa pertanahan, masalah sertifikasi, harus selesai,” tegas Menteri Nusron.
Menteri Nusron mengungkapkan, dari sekitar 70 juta hektare tanah di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/APL) di Indonesia, sebanyak 55,5 juta hektarenya telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat sekitar 14,5 juta hektare yang belum bersertifikat.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak, mulai dari gubernur, bupati, hingga tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk berperan aktif.
“Kepada Bapak Bupati, kalau sedang kumpul dengan kepala desa dan warga desa, tolong sampaikan juga (masyarakat) untuk datang ke ATR/BPN dan sertifikatkan tanahnya,” pesan Menteri Nusron.
Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemda dan lembaga keagamaan di Provinsi Sulut. Sertifikat yang diserahkan meliputi 2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulut, serta 30 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Manado yang diterima langsung oleh Wali Kota Manado.
Selain itu, diserahkan pula 7 Sertfikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, 1 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta 5 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Untuk lembaga keagamaan, diserahkan masing-masing satu sertifikat wakaf di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menteri Nusron juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado, serta tiga Sertifikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa.
Dalam rangkaian kegiatan dihari pertama, Menteri Nusron pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron membahas berbagai persoalan pertanahan. Di antaranya soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertifikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita sepakat untuk sama-sama tanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron usai Rakor. (***/Red)
Tinggalkan Balasan