KawanuaInfo.com — Sebuah Universitas yang menjadi tumpuan akhir pendidikan seharusnya menjadi contoh dan dapat diandalkan dari berbagai aspek termasuk profesionalitas dalam menjamin kesejahteraan para tenaga pengajar untuk mutu pendidikan yang baik
Pengkhianatan terhadap hak para Dosen di Universitas PRISMA Manado yang terkubur sejak tahu 2018 kini terkuak di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pelak saja, hak kesejahteraan para Dosen yang terabaikan oleh pihak management PRISMA Manado tersebut mengancam kualitas pendidikan di Universitas yang belum lama terakreditasi itu.
Maniku Jein yang menjadi juru bicara para Dosen yang memperjuangkan hak-haknya itu mengungkapkan bahwa, mulai dari tahun 2019 sampai sekarang, Dosen tidak menerima gaji dengan lancar dan rutin, dalam artian, pembayaran tidak sesuai dengan angka yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
“Saya secara pribadi sudah print rekening koran, ternyata itu di tarik dari tahun 2018, dan data-data ini sudah masuk di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Jein Senin, (21/7/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.
“THR (Tunjangan Hari Raya) kami juga tidak dibayarkan dari tahun 2018, di tahun 2017 kami pernah menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai,” sambung Jein.
Tak sampai di situ saja, Jein juga mengungkap sikap acuh tak acuh terhadap kesejahteraan Dosen yang dilakukan oleh Yayasan dan Universitas PRISMA Manado yang tidak membayar tunjangan para Dosen.
“Untuk insentif, uang kuliah, itu tidak dibayarkan kepada beberapa Dosen yang mengemban tugas tersebut,” jelas Jein.
Bahkan, Dosen tetap maupun Dosen tambahan dikenai potongan sebesar 25% secara sepihak.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat, tidak ada kesepakatan masing-masing pihak,” tambahnya.
Lanjut Jein, pihak Universitas juga lalai dalam memberikan fisik kontrak kerja yang sudah di tandatangani oleh pihak Yayasan dan Universitas PRISMA Manado.
“SK Dosen sebagai Dosen tetap dan tugas tambahan terlambat diberikan,” terang Jein.
Di samping itu, Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Louis Carl Schramm menyoroti apa yang dialami oleh para Dosen PRISMA Manado tersebut.
“Sejak 2018 dilakukan pembayaran dengan satu juta, dua juta, satu sampai tiga bulan pertama masih bisa dipahami lah. Tapi selanjutnya satu hal yang buruk diulang-ulang akan jadi satu kebiasaan, itu yang kami takutkan,” ucap Louis.
Louis juga memberikan catatan terkait kontrak kerja yang belum diserahkan kepada para Dosen.
“Kontrak kerja setelah ditandatangani kedua belah pihak merupakan undang-undang. Jangan ada yang disembunyikan. Begitu ditandatangani, kedua belah pihak mempunyai hak yang sama,” tutur Louis.
“Saya harus sampaikan di sini DPRD tidak menjadi tapi ada norma hukum yang harus dipatuhi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, sebelum masaalah ini berlanjut ke proses yang lebih lanjut, tolong duduk sekali lagi dan dibicarakan. Jangan sampai mahasiswa yang jadi korban,” tegasnya.
(Erga)
Tinggalkan Balasan