Manado, kawanuainfo.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan penguatan dalam meningkatkan efektivitas penyebaran informasi publik.

Salah satunya terkait kerjasama media yang saat ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Kelola Media.

Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Sulut Evans Steven Liow, kepada awak media kawanuainfo.com, Sabtu (10/5/2025).

Ia menjelaskan, kerjasama media tahun 2025 akan menyesuaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Agar tidak jadi temuan, maka saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum dan Setda Pemprov Sulut, untuk itu bagi Media yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi selain sudah InaPro Versi 6, dan dalam Pergub yang rencananya kita akan ajukan minggu depan, akan mempertegas aturan kerjasama media,” jelas Liow.

Ia pun mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik merupakan bagian penting dari urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.

Transparasi dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan, lanjut Liow, adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hal ini sambung Liow, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Penyebaran informasi publik harus dilakukan secara luas oleh pemerintah daerah, dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Liow mengatakan penyebarluasan informasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media penyiaran, media cetak, media elektronik, hingga media sosial yang menjadi akses informasi kepada masyarakat.

saat ini terdapat tiga kategori perusahaan media di Sulawesi Utara berdasarkan hasil verifikasi melalui e-katalog versi 6 dan uji faktual oleh Dewan Pers.

“Kategori tersebut meliputi Perusahaan media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, Perusahaan media yang terverifikasi administratif, dan Media yang sedang dalam proses verifikasi oleh Dewan Pers,” paparnya.

Liow menambahkan, Diskominfo terus melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas kegiatan diseminasi informasi oleh media massa, baik cetak maupun elektronik.

“Hasil monitoring ini akan menjadi indikator dalam menilai sejauh mana pesan pemerintah diterima dan dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.

Dinas Kominfo Sulut, tambah Liow, menggunakan sistem pemantauan yang mencakup media cetak, online, dan media sosial untuk menganalisis tanggapan publik.

Tujuannya agar penyebaran informasi menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.

Liow pun menegaskan, Diskominfo saat ini akan lebih selektif dalam hal kerjasama media, disesuaikan dengan kebijakan dan pertimbangan-pertimbangan yang nantinya akan diatur dalam Pergub.

“Jadi Sekali lagi Minta maaf atas keterlambatan ini , dan Memang ditahun 2025 ini dana kerjasama media setelah efisiensi Berjumlah 6,8 Miliar dan yang akan kita kerjasamakan adalah media yang kapabel dan bisa meliput Kegiatan Pemprov khususnya pak Gubernur, Pak Wagub dan juga sekprov bersama SKPD yang ada, jadi tahun ini kerjasama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” tutupnya. (Red)