KawanuaInfo.com — Sebelum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR), sebaiknya mencermati terlebih dahulu aturan-aturan resmi menurut regulasi agar tahu berapa besaran THR yang harus dibayarkan.

Dilansir dari Suara.com Tunjangan Hari Raya menjelang momen Lebaran 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Termasuk pertanyaan seputar bolehkah THR dipotong oleh perusahaan?

Pemberian THR merupakan wujud dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja untuk merayakan Hari Raya Keagamaan, bahkan Pemerintah telah mewajibkan pengusaha dalam memenuhi hak tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pemilik usaha harus memperhatikan poin-poin penting yang tercantum di sana.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya THR dipotong, berikut akan tersaji penjelasan singkat terkait seluk beluk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Apa Itu THR?

THR termasuk hak pendapatan pekerja yang dibayarkan berupa uang, biasanya diberikan beberapa hari sebelum momen tersebut berlangsung.

Penerima THR terdiri dari karyawan kontrak, karyawan tetap, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi.

Termasuk denda maupun penghentian kegiatan usaha.

Undang-Undang atau Peraturan yang Berkaitan dengan THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan memang harus diberikan pada karyawan atau pekerja, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994

Siapa yang Wajib Membayar THR

Sesuai pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR termasuk kewajiban bagi siapa saja yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perkumpulan dan lain-lain.

Besaran THR yang Diberikan untuk Pekerja

Besaran THR sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja Perusahaan diputuskan sebagai berikut.

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang 12 bulan, maka nilai nominalnya diberikan proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungannya sangat mudah yaitu masa kerja/12X1 (satu) bulan upah.

Bolehkah THR Dipotong oleh Perusahaan?

Menurut peraturan yang berlaku, THR memang tidak boleh dipotong.

Tetapi, wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran hendaknya dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Kalau terpaksa ada pemotongan THR lebaran, hal tersebut disebabkan oleh Pajak Penghasilan (PPh 21).

Selain itu, adanya utang karyawan pada perusahaan dengan bukti tertulis, maksimal 50% dari total THR.

Supaya lebih jelas lagi, terdapat poin penting berkaitan dengan pemotongan THR.

  • Wajib Penuh
    Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh, jangan sampai dicicil, apalagi dipotong.
  • Potongan Pajak
    THR merupakan objek pajak, maka dari itu perusahaan punya hak memotong Pajak Penghasilan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
  • Potongan Utang
    Hal tersebut sempat disinggung juga pada paragraf sebelumnya, THR bisa dipotong saat seseorang ada tanggungan hutang terhadap perusahaan. Yang mana memakai kesepakatan tertulis.
  • Batas Maksimal Potongan
    Pemotongan utang karyawan yang diambil dari THR tidak boleh lebih dari 50%, pertimbangannya supaya tetap bisa menikmati hak untuk membeli kebutuhan penting untuk momen Hari Raya Idulfitri.

(Erga Dirangga)