KawanuaInfo.com — Dua Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.
Dilansir dari Suara.com DPR RI resmi menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Ketiga payung hukum tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Hak Cipta, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Agenda pertama yang diputuskan adalah RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI. Perubahan ini menyasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan saat mengambil keputusan.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Kemudian, Rapat Paripurna memberikan persetujuan terhadap RUU Hak Cipta.
RUU ini merupakan usulan anggota DPR RI yang penyusunannya telah diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Puan.
Ketukan palu sidang kembali terdengar setelah peserta rapat menyatakan persetujuannya.
Terakhir yang utama, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif. RUU yang telah lama dinanti publik ini merupakan hasil usulan dari Badan Legislasi (Baleg).
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada forum.
Sama seperti dua RUU sebelumnya, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan kesepakatannya dengan jawaban “Setuju”.
Dengan ditetapkannya ketiga RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan