KawanuaInfo.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2025-2044.

Braien Waworuntu yang masuk dalam tim perumus kebijakan daerah sebagai anggota Panitia khusus (Pansus) RTRW menyambut keputusan tersebut dengan penuh semangat yang dibarengi dengan satu keyakinan pasti bahwa Provinsi Sulawesi Utara akan lebih maju, dan rakyat sejahtera.

Sikap Optimis Braien yang juga merupakan ketua Komisi I DPRD Sulut itu khususnya pada langkah Gubernur Yulius Selvanus yang menata Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW.

“Ribuan Masyarakat Penambang sangat mendukung langkah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam memperjuangkan WPR ini,” ungkap Braien Rabu, (25/2/2026).

Braien sebagai pejuang kebijakan publik itu juga memastikan bahwa, RTRW telah melalui proses panjang dengan berbagai tahapan pembahasannya sesuai yang diamantkan dalam aturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“RTRW yang merupakan penentu arah pembangunan daerah ini telah melalui proses yang matang, dan akan menjadi acuan 20 tahun ke depan,” jelas Braien.

Dengan begitu, Braien pun optimis di mana dengan penataan yang tepat oleh Gubernur Yulius Selvanus maka ke depan akan berdampak positif dan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Sulut.

“Saya yakin, ekonomi masyarakat akan meningkat dan Sulawesi Utara akan lebih maju dan sejahtera,” tutup Braien.

(Erga Dirangga)