Minsel, Kawanuainfo.com – Kegaduhan masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Ranotuana, kecamatan Tumpaan, menyeret nama salah satu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dari keterangan Aland Jacob, pemilik tambak ikan yang viral belakangan ini, pasca kejadian puluhan ribu ikan miliknya mati, dirinya langsung menyambangi perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah santan ke sungai yakni PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN), untuk meminta pertanggung jawaban.
Namun, pihak KCN menolak untuk bertanggungjawab dengan dalih pengelolaan limbah telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Mereka bilang, jadi mau pihak ketiga buang di pante, atau di kuala, atau di tempat sampah, itu sepenuhnya tanggung jawab pihak ketiga karena mereka sudah kontrak,” jelas Aland kepada kawanuainfo.com, Kamis (7/8/2025).
Lanjut Aland, dirinya pun mendapatkan informasi bahwa salah satu sopir mobil pengangkut limbah milik pihak ketiga tersebut telah mengakui membuang limbah ke sungai.
“Sopir so mengaku dia da ba buang di dua titik, salah satu di jembatan kanian, satu di pinamorongan tapi nda jelas dibagian mana,” ungkapnya.
Volume limbah yang dibuang ke sungai pun diperkirakan sebanyak 3-4 tangki.
Dari informasi yang dihimpun, pihak ketiga yang disebut-sebut menjadi penanggungjawab pengelolah limbah PT KCN adalah salah satu anggota DPRD Minsel Ricky Kalangi.
Dugaan keterlibatan legislator PDIP itu menguat setelah mendapati keterangan dari salah satu sumber terpercaya yang menyebut mobil Ricky Kalangi digunakan untuk penyedotan limbah PT Kawanua Coconut Nusantara.
“Memang RK pe oto yang perusahaan ja sewa for sedot limbah,” ungkap sumber via whatsapp. (Red)
Tinggalkan Balasan