KawanuaInfo.com — Keresahan publik terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene akhirnya memuncak dan viral di media sosial.

Bunyi Strobo pada kendaraan pengawalan tentu tidak asing lagi di telingan masyarakat.

Kekinian, protes masyarakat terhadap bunyi Strobo tersebut yang bikin muak hingga muncul gerakan moral “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial, diwujudkan lewat stiker-stiker protes di kendaraan warga.

Dalam protes tersebut pesannya tegas menolak arogansi dan memprioritaskan ambulans serta damkar.

Dikutip dari Suara.com, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menanggapi positif protes masyarakat, bahkan mengaku sudah tidak lagi menggunakan strobo untuk pengawalan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Sikap tersebut menjadi sinyal kuat bahwa suara masyarakat didengar dan evaluasi terhadap penggunaan strobo oleh pejabat lain sedang dikaji.

Fenomena “tot tot wuk wuk” itu bikin masyarakat gerah, dan puncaknya melahirkan gerakan protes dari masyarakat yang sudah muak dengan arogansi di jalanan.

Lantas apa perbedaan fungsi antara lampu strobo dan rotator, dan siapa saja yang sebenarnya punya hak istimewa di jalan raya menurut undang-undang, dan mengapa bahkan Kakorlantas Polri sudah menonaktifkan strobonya.

Beda Strobo dan Rotator, Jangan Tertukar!

Meskipun sama-sama lampu isyarat, strobo dan rotator punya cara kerja dan fungsi yang berbeda.

Mengerti perbedaannya adalah langkah pertama agar tidak bias.

Lampu Strobo

Ini adalah lampu yang menyala dengan kedipan super cepat (flash).

Fungsinya adalah untuk menarik perhatian secara instan dan intens. Biasa kita lihat pada mobil polisi atau ambulans untuk sinyal darurat.

Lampu Rotator

Kalau yang ini modelnya lebih klasik. Cahayanya berputar 360 derajat, memberikan efek menyapu.

Rotator juga berfungsi sebagai tanda peringatan tapi dengan visibilitas yang lebih konsisten dari berbagai sudut.

Sirene

Nah, kalau ini bukan lampu, melainkan perangkat yang mengeluarkan suara khas “we-woo” itu.

Fungsinya jelas, untuk meminta prioritas atau hak utama di jalan.

Arti Warna Lampu

Perbedaan warna pada lampu isyarat ini bukan untuk estetika, melainkan penanda institusi dan tingkat urgensinya. Salah warna berarti salah peruntukan.

  • Biru: Warna ini identik dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Merah: Biasanya dipadukan dengan sirene, warna merah diperuntukkan bagi kendaraan dengan urgensi tinggi seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
  • Kuning: Lampu rotator kuning yang menyala tanpa sirene digunakan oleh kendaraan khusus seperti patroli jalan tol, mobil derek, atau kendaraan pengangkut barang khusus yang memerlukan perhatian ekstra dari pengguna jalan lain.

Tidak semua mobil yang pakai strobo dan sirene otomatis jadi “raja jalanan”.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan sangat jelas.

Hanya ada tujuh golongan kendaraan yang punya hak utama:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

(Redaksi)