KawanuaInfo.com — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Tanjung Merah Kota Bitung.
Rapat dengar pendapat tersebut mengundang pihak-pihak terkait yakni PT. Futai Sulut, PT. MSH, PT. MESMA, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, dan Masyarakat Tanjung Merah.
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Tanjung Merah berlangsung alot dan menegangkan.
Dalam perjalanan rapat, masyarakat Tanjung Merah menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang diakibatkan oleh limbah PT. Futai Sulut.
Menyikapi dinamika yang terjadi antara masyarakat dan PT Futai Sulut, Komisi IV DPRD menyimpulkan bahwa, pengoperasionalan PT Futai harus dihentikan sementara.
Tak hanya itu, Komisi IV juga akan menggelar rapat lintas komisi guna menyikapi hasil rapat dengar pendapat Komisi IV tersebut.
Berikut Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut:
- PT. Futai menghentikan pembuangan limbah ke sungai segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun limbah padat.
- PT. Futai menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah sampai instalasi pengelolaan air limbah milik perusaahan memenuhi standar baku lingkungan oleh instansi yang berwenang.
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan audit menyeluruh secara terbuka dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen, dengan seluruh prosesnya mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.
- Perangkat Daerah yang berwenang dapat memberikan izin usaha, dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi serta, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap seluruh izin lingkungan, dan izin operasional yang telah diterbitkan khususnya di kawasan KEK.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan KEK serta memastikan bahwa, keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat, untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
- Kami mencatat bahwa, PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang kini telah digantikan oleh PT. MESMA diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT. Futai khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT. MSH yang tidak memenuhi undangan rapat, dimintai pertanggungjawaban serta memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan rekomendasi teknis kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
- PT. MESMA sebagai operator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung untuk meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenan yang beroperasi Sera melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
- DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi dengan persetujuan Pimpinan DPRD mengundang PT. MESMA selaku pengelola KEK sebagai langkah tindak lanjut diskusi pada hari ini dan rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pengawasan lingkungan di kawasan KEK sekaligus memastikan PT. MESMA dalam mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut di pimpin ketua komisi IV Vonny Paat yang dihadiri langsung koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Wakil ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Priscilla Cindy Wurangian beserta anggota Komisi IV.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan