Manado, kawanuainfo.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow, kembali menegaskan proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Hal itu kata Liow, agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti, apalagi saat ini Dinas Kominfo tengah menjadi sorotan dengan isu penyalahgunaan wewenang, namun dirinya memastikan Dinas Kominfo terus bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita tahu bersama pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi, maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi, artinya sesuai aturan,” ungkap Liow, Minggu (18/5/2025).
Dirinya memastikan, isu yang beredar saat ini tidak benar, mengingat hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2024 pada Dinas Kominfo tidak ada temuan dan rekomendasi terkait penggunaan APBD tahun 2023.
“Tidak ada temuan maupun rekomendasi, sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan kerjasama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi, kami punya Standart Operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi infomasi yang bertanggung jawab mengelola kerja sama,” tegas Liow.
Untuk kerjasama media tahun 2025 lanjut Liow, tata kelola media tahun 2025 harus memiliki pedoman atau payung hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media yang telah diajukan dan disetujui Gubernur Yulius Selvanus.
Selain itu, verifikasi media pun diperketat dalam pergub tersebut, guna menjaring media yang potensial untuk dilakukan kerjasama dengan Pemprov Sulut.
Meskipun tahun 2024 Diskominfo bekerjasama dengan 99 media baik media lokal maupun nasional dengan anggaran 18 miliar lebih dan tidak ada temuan kerugian negara, Diskominfo kini lebih selektif melakukan kerjasama media.
“Untuk proses pengajuan pergub tata kelola Kerjasama media tahun 2025, telah ditandatangani oleh pak Gubernur hari jumat minggu lalu dan hari senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum Melalui Tim dan Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan,” jelasnya.
Liow menambahkan, dalam Pergub Tata Kelola Media merupakan payung hukum untuk memperkuat regulasi pada media yang akan menjalin kerjasama dengan Pemprov Sulut.
“Karena akan secara detail mengatur proses kerjasamanya yang berawal dari permohonan kerjasama, perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6, selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut,” tuturnya.
Dalam hal penggunaan anggaran lanjut Liow, Diskominfo Sulut sangat berhati-hati agar semua proses yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Karena ini uang negara jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan, hal inilah yang akan membahayakan bahkan lebih dari itu apabila regulasi ini dilanggar maka bisa kena sanksi korupsi karena penyalagunaan kewenangan,” tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan