KawanuaInfo.com — Pembangunan mega proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang telah menyedot anggaran puluhan miliar dari APBD dan APBN kini menjadi sorotan publik, setelah berbagai permasalahan yang mulai mencuat ke permukaan.

KEK Bitung sendiri telah menelan anggaran setidaknya Rp 20 miliar dari APBD untuk pembangunan tahap awal, menurut data tahun 2015, yang digunakan pada pembangunan kantor administrator, penerangan, drainase, gapura, portal dan pos penjagaan yang ditambah dari APBN sebesar Rp 40 miliar.

Pelak saja, KEK Bitung sebagai motor ekonomi bukannya menunjukkan perkembangan yang signifikan, justru sebaliknya masyarakat merasa terganggu dengan beroperasinya salah satu perusahaan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

Hal itu dibuktikan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima keluhan masyarakat terhadap pencemaran lingkungan dari limbah salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah KEK Bitung hingga mengeluarkan 8 poin sebagai rekomendasi yang harus dipatuhi yang akan merugikan perusahaan di wilayah KEK Bitung.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut, (7/10/2025) menghadirkan PT. MESMA, dan investor yakni PT. Futai, namun tidak dihadiri oleh PT. MSH yang membuat publik makin penasaran siapa dalang dari bobroknya pengelolaan KEK Bitung.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat bahkan menyesalkan ketidak hadiran PT. MSH, yang kemudian memberikan penegasan agar PT. MSH dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi yang tertuang dalam rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut.

Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut

Komisi IV DPRD Sulut Keluarkan 8 poin Rekomendasi Soal Pencemaran Lingkungan di Tanjung Merah sebagai berikut:

  • PT. Futai menghentikan pembuangan limbah ke sungai segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun limbah padat.
  • PT. Futai menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah sampai instalasi pengolahan air limbah milik perusaahan memenuhi standar baku lingkungan oleh instansi yang berwenang.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan audit menyeluruh secara terbuka dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen, dengan seluruh prosesnya mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.
  • Perangkat Daerah yang berwenang dapat memberikan izin usaha, dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi serta, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap seluruh izin lingkungan, dan izin operasional yang telah diterbitkan khususnya di kawasan KEK.
  • Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan KEK serta memastikan bahwa, keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat, untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
  • Kami mencatat bahwa, PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang kini telah digantikan oleh PT. MESMA diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT. Futai khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengolahan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT. MSH yang tidak memenuhi undangan rapat, dimintai pertanggungjawaban serta memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan rekomendasi teknis kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  • PT. MESMA sebagai operator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung untuk meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  • DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi dengan persetujuan Pimpinan DPRD mengundang PT. MESMA selaku pengelola KEK sebagai langkah tindak lanjut diskusi pada hari ini, dan rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pengawasan lingkungan di kawasan KEK sekaligus memastikan PT. MESMA dalam mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut di pimpin ketua komisi IV Vonny Paat yang dihadiri langsung koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Wakil ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Priscilla Cindy Wurangian beserta anggota Komisi IV.

Bobroknya Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung

Desas-desus pengelola KEK Bitung mencari investor dengan perusahaan yang beroperasi di luar fokus sektor utama pun berhembus.

Pasalnya, para investor dijanjikan akan difasilitasi pengurusan izinnya termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) meski tidak beroperasi di industri Kelapa, industri farmasi dan perikanan dan salah satunya adalah PT. Futai yang kini dikeluhkan warga akibat pencemaran lingkungan.

Data yang berhasil dihimpun KawanuaInfo.com mengungkap 3 sektor utama yang difokuskan pada KEK Bitung sebagai berikut:

Fokus Sektor Industri KEK Bitung

KEK Bitung mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal unggulan Sulawesi Utara.

Tiga sektor utama yang menjadi fokus adalah:

Industri Farmasi

    • Fokus pada pengembangan biofarmasi dan obat-obatan berbasis bahan alami tropis.
    • Potensi dikembangkan karena keanekaragaman hayati Sulawesi Utara, termasuk tanaman herbal dan laut tropis.
    • Mendukung program nasional penguatan industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

    Industri Pengolahan Kelapa

      Sulawesi Utara adalah salah satu penghasil kelapa terbesar di Indonesia.
      Industri di KEK Bitung difokuskan pada hilirisasi produk kelapa seperti:

      • Virgin Coconut Oil (VCO)
      • Briket tempurung kelapa
      • Santan kelapa kemasan
      • Produk makanan dan kosmetik berbasis kelapa
        Memberikan nilai tambah bagi petani lokal dan membuka pasar ekspor.

      Industri Perikanan dan Kelautan

        Didukung oleh Pelabuhan Bitung yang merupakan pelabuhan perikanan terbesar di Indonesia Timur.
        Industri fokus pada:

        • Pengolahan ikan dan seafood (fillet, kaleng, beku)
        • Produksi pakan ikan
        • Logistik rantai dingin (cold chain)
          KEK Bitung diharapkan menjadi pusat ekspor perikanan ke Asia dan Eropa.

        Sayangnya, pengelola KEK Bitung justru menawarkan pemberian izin ke investor yang tidak berfokus pada sektor industri tersebut dengan janji-janji manis yang tidak pernah di realisasikan.

        Memang berinvestasi di KEK Bitung juga adalah tawaran yang cukup menggiurkan dengan sejumlah fasilitas dan insentif yang disediakan.

        Fasilitas dan Insentif di KEK Bitung

        Investor yang masuk KEK Bitung mendapatkan fasilitas khusus seperti:

        • Pembebasan Bea Masuk
        • Kemudahan perpajakan (tax holiday / tax allowance)
        • Kemudahan perizinan OSS-RBA
        • Akses langsung ke Pelabuhan Samudera Bitung
        • Infrastruktur kawasan terpadu seperti jalan, air, listrik, pelabuhan, dan sebagainya.

        Lantas siapa dalang di balik janji manis yang menjebak investor yang akan mengakibatkan krisis kepercayaan investor untuk berinvestasi di daerah?

        Pengelola KEK Bitung telah terjadi pergantian, dari yang sebelumnya dipercayakan oleh Pemerintah kepada PT. MSH (Membangun Sulut Hebat) melalui SK Gubernur Sulut nomor 6 tahun 2016 tentang pendirian PT. Membangun Sulut Hebat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola KEK Bitung kini berpindah ke PT. MESMA (Membangun Sulut Maju).

        Apakah PT. MESMA sebagai pengelola KEK yang baru, memikul dosa warisan? Apakah PT. Futai adalah korban dari janji manis pengelola KEK Bitung? Ataukah PT. MSH adalah dalang dari kekacauan tersebut? Mungkinkah ada main mata antara pemerintah, Pengelola, dan Investor di Kawasan Ekonomi Khusus? hingga kini belum ada kejelasannya.

        Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD Provinsi Sulut sebagai pengatur arah kebijakan demi suksesnya pembangunan Sulut yang Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan tentu masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, sehingga permasalahan yang terjadi pada mega proyek KEK Bitung tidak terjadi di KEK Likupang.

        (Catatan: Erga)