KawanuaInfo.com — Sebagai wakil rakyat, DPRD wajib melaporkan capaian pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.

Dalam laporan pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan hasil pembahasan antara Badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah daerah, serta memuat pendapat akhir fraksi- fraksi, yang bersifat strategis sebagai bahan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam upaya mendorong kemajuan dan pembangunan Provinsi Sulut ke depan.

Dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan, oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut yang luar biasa sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagaimana penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024, dalam rapat pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 bersama Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 30 juni 2025, telah mendapatkan respon positif dari DPRD Provinsi Sulut, dengan melakukan pembahasan atas Ranperda dimaksud.

Anggaran pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 sebesar Rp. 3.965.839.828.596,-

Rincian Anggaran Pendapatan Daerah

– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.635.996.697.596,-
– Pendapatan transfer sebesar Rp 2.328.968.131.000,-
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 875.000.000,-
– Total belanja daerah sebesar Rp 3.958.669.432.277,-  yang terdiri dari:
belanja operasi sebesar Rp 2.924.781.100.349,-
belanja modal sebesar Rp 445.810.358.954,-
belanja tidak terduga sebesar Rp 9.508.656.098,- belanja transfer sebesar Rp 578.569.316.876,- dengan rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 253.121.347.253,- pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 260.291.743.572,-.

Catatan Badan Anggaran DPRD Sulut

Adapun beberapa hal yang menjadi catatan dari badan anggaran DPRD setelah pembahasan bersama dengan TAPD, antara lain:
– Apresiasi yang besar atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 yang diraih pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dari BPK-RI terhadap lkpd tahun anggaran 2024, sebagai wujud tata kelola keuangan yang akuntabel.
– Pemerintah Provinsi diharapkan untuk menindaklanjuti secara optimal seluruh rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK, baik bersifat finansial maupun non- finansial secara sistematis dan berkelanjutan, guna menjaga serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pada periode pelaporan berikutnya.
– Penyusunan program ke depan diharapkan berbasis hasil (outcome-based budgeting) dan menjamin bahwa anggaran yang dialokasikan berdampak nyata dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat.
– Menekankan terkait urgensi pengalihan anggaran sebesar Rp 62,23 miliar yang belum terserap untuk dialokasikan pada program-program prioritas dan mendesak, khususnya yang berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat pada berbagai sektor strategis pembangunan.
– Seluruh perangkat daerah diharapkan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan administrasi dan keuangan secara tertib dan efisien, guna mendukung capaian visi- misi pembangunan daerah.
– Pemerintah provinsi agar melakukan pemerataan alokasi anggaran antar perangkat perangkat daerah, menghindari ketimpangan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
– Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak, khususnya PKB melalui intensifikasi razia kendaraan bermotor, serta memastikan ketersediaan blanko BPKB dan STNK guna mendukung penerimaan BBNKB.
Selain itu, perbaikan data kependudukan juga diperlukan agar penerimaan pajak rokok dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
– DPRD mencermati masih adanya potensi PAD yang belum tergarap optimal, seperti dari denda proyek, retribusi daerah, dan pajak air permukaan.
Potensi ini harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara teknis dan terukur.
– Penetapan target PAD ke depan dalam APBD harus disesuaikan dengan kondisi objektif dan analisis yang komprehensif untuk menghindari proyeksi yang terlalu optimistis.
– Pemerintah Provinsi diharapkan mempercepat proses pembebasan lahan yang menjadi penghambat pembangunan infrastruktur strategis, terutama pada kawasan kek dan
proyek prioritas lainnya.
– Menjamin keterpaduan dan konsisten antara dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu RPJMD, RKPD, dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, guna memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan.
– Aspirasi masyarakat yang telah terakomodasi dalam pokir DPRD dan telah memperoleh kesepakatan bersama, tidak dapat dilakukan perubahan secara sepihak dalam APBD perubahan tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD.
– Perlu dijaga keseimbangan antara program dan kegiatan yang dianggarkan dengan manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
– Memberikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Utara yang berada di atas rata-rata nasional serta penurunan tingkat kemiskinan, namun menekankan perlunya perhatian dan langkah strategis yang lebih optimal dalam mengatasi tingkat pengangguran yang masih tergolong tinggi.

Pendapat Akhir Fraksi-fraksi

Adapun pendapat akhir fraksi – fraksi yang disampaikan dalam akhir pembahasan badan angggaran dan tapd terhadap ranperda provinsi sulawesi utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024
adalah sebagai berikut:
– DPRD memberikan apresiasi atas struktur
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang dinilai baik dan sesuai target, khususnya dalam pencapaian pendapatan daerah.
– Realisasi APBD 2024 telah berjalan maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan, mencerminkan kinerja positif pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
– Apresiasi diberikan atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), capaian PAD yang optimal, serta pengelolaan belanja daerah yang menunjukkan tren positif.
– Penghargaan disampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur atas kepemimpinan yang mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
– DPRD menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang cermat, efisien, dan tepat sasaran guna menghindari silpa yang tinggi.
– Seluruh perencanaan ke depan harus berpijak pada prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat fungsi.
– Konsistensi dan transparansi dalam penyusunan program dan kegiatan harus dijaga, dengan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
– Akurasi perencanaan anggaran perlu ditingkatkan agar program prioritas benar-benar terealisasi dan memberi manfaat maksimal.
– Belanja daerah diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.
– Pemerintah Provinsi didorong terus menggali potensi PAD melalui peningkatan layanan dan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB.
– Target PAD harus realistis, mencerminkan situasi aktual agar menjadi dasar perencanaan yang rasional dan akuntabel.
– Perlu intensifikasi edukasi dan penyuluhan
kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan.
– Diperlukan sinergi kuat antar pemerintah Provinsi dan kabupaten kota dalam optimalisasi PAD, khususnya dari sektor retribusi dan pengelolaan aset.
– Rumah Sakit pemerintah pemerintah harus tetap mengutamakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat, bukan dijadikan instrumen peningkatan PAD.
– Pemerintah Provinsi tetap diminta serius menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK meskipun telah meraih opini WTP.
– Aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD harus dijaga konsistensinya dan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program.
– Pengaduan masyarakat terkait layanan di RSUP Prof. Kandou perlu ditindaklanjuti segera, termasuk pemenuhan SDM, alat kesehatan, dan keterbukaan layanan.
– Realisasi belanja daerah harus berdampak nyata pada pemerataan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat di seluruh wilayah.
– DPRD mendorong perhatian pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk menjaga RTH dan kawasan konservasi.
– Seluruh program dalam APBD diharapkan direalisasikan optimal dengan dukungan perangkat daerah yang kompeten, berintegritas, dan siap kerja.
– Penyelesaian persoalan aset daerah harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan akuntabel untuk mencegah potensi permasalahan hukum.
– Pemerintah Provinsi didorong mengambil langkah nyata dan membuka lapangan kerja yang luas untuk menekan angka pengangguran.
– Apresiasi diberikan atas kebijakan pengangkatan THL menjadi PPPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan
pengabdian mereka.
– DPRD berharap pemerintah terus memfasilitasi kebutuhan petani, seperti pupuk, alat pertanian, dan bibit unggul secara berkala.
– Pelayanan kesehatan di wilayah terpencil harus ditingkatkan melalui penyediaan tenaga medis dan obat- obatan yang memadai.
– Evaluasi menyeluruh terhadap program pemerintah perlu difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.
berdasarkan pendapat akhir fraksi – fraksi yang di sampaikan terhadap ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

(Erga)