KawanuaInfo.com — Pengadaan mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kini disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dilansir dari Suara.com Indonesia Corruption Watch mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi perihal pengadaan mobil pikap.

Sebab, ICW menilai pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.

Pada kesempatan itu, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui berencana mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota sempat menyebut mobil yang diimpor terdiri dari 35.000 unit dari Mahindra & Mahindra Ltd dan 70.000 unit dari Tata Motors.

Namun, ICW justru menemukan setidaknya dua permasalahan terkait pengadaan mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini.

“Pertama, informasi pengadaan tertutup. Dalam diktum keenam angka 14 huruf b Inpres 17/2025, salah satu metode pengadaan yang dapat dipilih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara adalah penunjukan langsung,” kata Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

“Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (PerLKPP 2/2025), dijelaskan bahwa pembelian menggunakan metode penunjukan langsung dilaksanakan dengan sistem elektronik,” tambah dia.

Jika belum tersedia sistem, lanjut Zararah, maka perlu dilakukan pencatatan sesuai Pasal 12 ayat (2) PerLKPP 2/2025. Namun, dia menyebut tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan mengenai pengadaan tersebut pada laman PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Kedua, metode penunjukkan langsung tidak sama dengan ‘asal tunjuk’,” ujar Zararah.

Dia menerangkan pada 7 ayat (2) huruf a sampai huruf l PerLKPP 2/2025 menjelaskan bahwa walaupun pengadaan program prioritas pemerintah menggunakan metode penunjukkan langsung, akan tetapi tetap harus melewati 12 tahapan mulai dari mengundang para pelaku usaha untuk menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, kemudian proses evaluasi dari dokumen penawaran tersebut, hingga tahap penandatanganan kontrak.

Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara justru diduga tidak menempuh tahapan-tahapan tersebut karena tidak ada informasi mengenai pengadaan mobil pikap yang dipublikasikan secara resmi.

(Erga Dirangga)