KawanuaInfo.com — Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya masuk finalisasi.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan bahwa persetujuan substansi adalah syarat mutlak untuk penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Pada substansi lima menyatakan bahwa, RTRW selaras dengan kebijakan nasional, maka kebersamaan kami DPRD bersama pemerintah daerah Provinsi Sulut ini telah menggambarkan bahwa kami bersama-sama akan menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi ini,” tegas Fransiscus Kamis, (19/2/2026) dalam siaran pers.

Ketua panitia khusus (pansus) RTRW Henry Walukow saat dihubungi KawanuInfo.com mengungkapkan, Ranperda RTRW telah sampai pada tahapan finalisasi.
“Setelah penyerahan persetujuan substansi, maka Ranperda RTRW ini telah masuk tahapan finalisasi, mendengarkan pendapat akhir fraksi, dan kemudian diparipurnakan,” ungkap Henry.
Kabar gembira terkait Ranperda RTRW itu juga diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen melalui Kepala sub bagian Justman Enjaurau di mana, penyerahan persetujuan subtansi Ranperda RTRW telah dilakukan.
“Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Dalam rangka penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW oleh Menteri ATR/BPN RI Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta,” ungkap Justman.
Dapat diinformasikan bahwa, sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rancangannya oleh pemerintah pusat untuk memastikan bahwa rencana tata ruang daerah tersebut:
– Selaras dengan RTRW nasional dan/atau provinsi
– Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
– Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Memperhatikan aspek lingkungan, pertahanan, kawasan strategis, dan kebijakan sektoral lainnya
Jika sudah dinilai sesuai, maka diterbitkan persetujuan substansi sebagai dasar bagi DPRD dan kepala daerah untuk menetapkannya menjadi Perda.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan