Manado, kawanuainfo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media komunikasi Publik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahap finalisasi.
Rapat tim Kominfo Sulut bersama Tim Biro Hukum Setda Provinisi Sulut yang digelar di ruang rapat Diskominfo, Rabu (21/5/2025), dipimpin langsung Kepala Diskominfo Sulut Evans Steven Liow.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sulut Hendra Tambajong usai rapat menjelaskan, hasil dari rapat ini nantinya akan di konsultasikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulut sebelum nantinya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Rapat hari ini berjalan dengan baik, dan hari ini finalisasi untuk dikonsultasikan oleh Biro Hukum setda Prov Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Prov Sulut dan selanjutnya di Bawa Kekemendagri,” Ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sulut Evans Steven Liow menjelaskan, dalam rapat finalisasi dirinya menekankan pentingnya dasar hukum dalam Tata kelola Media komunikasi Publik, yang didalamnya mengatur regulasi kerjasama media sesuai rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media di Tahun 2023 -2024.
Hal tersebut lanjut Liow, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu pengaturan yang strategis dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik.
“Juga urusan kehumasan, Pemerintah perlu menyelenggarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah,” sambung Steven.
Ia menambahkan, Pergub Tata Kelola Media ini nantinya akan mengatur teknis pengelolaan penyebaran informasi publik mulai dari perencanaan kerjasama, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, bentuk media, penyelengaraan desiminasi pesan media dan evaluasi penyelenggaraan media komunikasi publik.
“Sehingga darii hasil monitoring dapat menggambarkan efektivitas pesan melalui media,” ucapnya.
“Termasuk nantinya setiap minggu menjadi laporan strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur, selaku pimpinan daerah,” sambung Liow.
Ia pun menuturkan, Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi serta perumusan rekomendasi kebijakan prioritas.
“Termasuk mengantisipasi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah,” tutur kadis Kominfo Sulut.
Titik pembahasan Pergub Tata Kelola Media yang kini mencapai finalisasi, merupakan progres dari evaluasi yang terus dilakukan Dinas Kominfo Sulut, guna mewujudkan penyebaran informasi publik yang terstruktur, efektif serta berlandaskan hukum. (*/Red)
Tinggalkan Balasan