KawanuaInfo.com — Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (27/2/2026).

Orang nomor satu di Sitaro tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana stimulan pembangunan kembali pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bupati Chyntia tiba di gedung Kejati Sulut tepat pukul 09.41 WITA.

Turun dari mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi DB 8396 LP, ia tampak didampingi sejumlah staf protokoler. Chyntia tampil formal mengenakan blazer putih dengan paduan kaus hitam.

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, mulai dari pagi hingga pukul 17.00 WITA. Usai keluar dari ruang penyidik, Chyntia menyapa awak media dengan senyuman meski mengaku cukup lelah setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih tujuh jam.

“Iya, saya memenuhi panggilan sebagai saksi. Ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang,” ujar Chyntia kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, segala prosedur telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Kami juga bertanya-tanya di mana masalahnya. Semoga semuanya cepat selesai,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, tim kuasa hukum Chyntia menekankan bahwa kliennya baru menjabat pada tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024.

“Kita ikuti saja prosesnya. Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat. Ini program tahun 2024, sedangkan beliau baru menjabat pada 2025. Proses penyalurannya seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum beliau menjabat,” terang sang pengacara.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami prosedur pelaksanaan bantuan siap pakai yang diduga mengalami hambatan di lapangan.

“Materi pemeriksaan terkait masalah prosedur pelaksanaan bantuan. Ada hambatan-hambatan yang didalami oleh penyidik. Sejauh ini, saksi yang diperiksa mencapai 1.300 orang, termasuk warga penerima bantuan,” ungkap Eri.

Terkait potensi kerugian negara, Eri menyatakan pihak Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan saksi ahli.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati maupun pemanggilan pejabat sebelumnya, kami akan konfirmasikan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidik,” tutupnya.

(Heiner/Kontibutor)