Sulut, kawanuainfo.com – Di akhir Tahun 2025, kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan tak bernyawa di salah satu kos-kosan di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, menyedot perhatian seluruh masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

Kabar kematian mahasiswi yang belakangan diketahui bernama Evia Maria Mangolo tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial maupun media online.

Motif kematian Evia pun mencuat, dimana ia diduga memilih mengakhiri hidup lantaran depresi setelah merasa dilecehkan oleh salah satu oknum dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, tempat ia menimba ilmu.

Dugaan faktor pelecehan seksual itu menguat, menyusul beredarnya sebuah foto surat pernyataan yang didalamnya memuat penjelasan kronologi terjadinya tindakan pelecehan, yang ditandatangani pembuat surat atas nama Anthonieta Evia Maria Mangolo, ditujukan kepada Dekan FIPP Unima.

Kejadian ini menyedot perhatian publik Sulawesi Utara tak terkecuali, termasuk Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan.

Dalam postingan di akun facebook miliknya, Jane Laluyan memberikan atensi terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan Sulut ini.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, kejadian yang menimpa Evia harus diusut tuntas.

“Usut tuntas kasus alm Evia Maria Mangolo. Torang kawal agar tdk terjadi lagi,” tulis Jeane, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, pelaku pelecehan seksual harus diberikan hukuman berat, guna mencegah kejadian serupa dikemudian hari.

“Predator seksual harus dihukum berat karena sudah menghancurkan masa depan, dan menghilangkan nyawa!,” tuturnya. (Red)