KawanuaInfo.com –– Julius Jems Tuuk menyayangkan adanya pasal siluman dalam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 130 ayat 5 yang berbunyi “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL dapat diberikan penggantian yang layak”.
Pasal tersebut juga sempat dikritik ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sulut.
Menurut Jems, jika benar terdapat pasal itu, maka, ada penyusup dalam pembahasan Ranperda RTRW yang mencoba mengobok-obok pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus.
“Dengan adanya pasal itu maka, perampokan Dilegalkan,” sorot Jems Senin, (23/2/2026) saat dihubungi KawanuaInfo.com.
Tak sampai di situ saja, Jems meminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk mengusut dan mencari siapa dalang di balik pencatutan pasal siluman tersebut.
“Jangan-jangan ada uang besar pada penambahan pasal 130 ayat 5 tersebut, sehingga saya meminta agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus mencari pelaku pemuatan pasal tersebut ke dalam Ranperda RTRW,” tegas Jems.
Adanya pasal siluman dalam Ranperda RTRW tentu patut diduga adanya korupsi, yang akan berdampak serius mulai dari konflik sosial, kerusakan tata ruang jangka panjang hingga pada pembatalan Peraturan daerah.
Beruntung pasal siluman tersebut terdeteksi oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan langsung di koreksi.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan