Manado, kawanuainfo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mencari solusi terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor Pertambangan Rakyat.
Penguatan regulasi pertambangan dinilai menjadi salah satu solusi konkret yang dibutuhkan saat ini.
Kepala Dinas Kominfo Sulut Evans Steven Liow kepada awak media, Sabtu (17/5/2025) menjelaskan, pengelolaan Pertambangan Rakyat saat ini akan diarahkan untuk wajib memiliki koperasi yang berbadan hukum, patuh pada aturan perundang-undangan dan kajian lingkungan, serta harus tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat.
“Ini solusi terbaik karena memang regulasi memungkinkan Koperasi pertambangan Rakyat bisa memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 Hektar tanah,” sambung Liow.
Liow menambahkan, kebijakan ini merupakan hasil kajian ESDM dan pemerhati pertambangan yang telah didiskusikan dengan Pemprov Sulut.
Lebih lanjut Liow mengungkapkan, dengan adanya payung hukum bagi pertambangan rakyat, kebijakan yang akan segera diambil Gubernur Yulius Selvanus ini akan memberikan jaminan legalitas dan keamanan bagi masyarakat dalam mengelola tambang.
“Gubernur Sulut Yulius Selvanus akan mengambil kebijakan ini, dengan payung hukum yang akan memberi ruang kepada masyarakat bisa mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi agar aman dan nyaman berusaha di kawasan pertambangan, serta benar-benar memiliki Legalitas bagi Penambang Rakyat,” Ujar Steven Liow.
Tak hanya itu, Liow mengungkapkan, Pemprov Sulut akan melakukan penertiban kepada Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak dikelola, serta terlibat praktek jual beli IUP.
“Izinnya akan ditarik dan lokasi pertambangan akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat,” tegas Steven.
“Hampir 20 lebih ijin usaha pertambangan yang telah terbit tapi tidak beroperasi keseluruhannya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui Koperasi rakyat yang didukung regulasi agar masyarakat boleh menambang,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak penambang rakyat yang secara umum melakukan penambangan ilegal, bahkan kata dia, ada pengusaha tambang yang tidak memiliki izin menambang secara sporadis dengan memakai alat besar tanpa mengurus ijin sesuai aturan.
Hal itu pun kata Liow, akan ditertibkan dan secara keseluruhan akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi pada Organisasi Pertambangan Rakyat.
“Sehingga dengan memiliki koperasi pertambangan rakyat bisa sejahtera, dan inilah harapan Pak Gubernur,” imbuhnya.
Tambah Liow, Dalam tiga bulan kedepan, Pemprov Sulut melalu instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang dapat melegalkan usaha pertambangan.
“Ini yang dimaksudkan pak Gubernur, dan menjadi harapan beliau,” tutup Evans Steven Liow. (Red)

Tinggalkan Balasan