KawanuaInfo.com — Pasca diresmikannya UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud Susanti Oktaviane Essing memastikan pelayanan di
UPTD RSUD Kelas D Pratama sambil terus bergerak mempersiapkan dokumen pendukung RSUD tersebut.

Menurut Susanti, sambil menunggu izin operasional dari UPTD RSUD Kelas D Pratama tersebut, pihaknya, mempersiapkan syarat-syarat dan dokumen penunjang ijin operasional.

“Nantinya akan dilakukan visitasi yang melibatkan dinas kesehatan Kabupaten Kota serta dinas kesehatan Provinsi bahkan organisasi-organisasi rumah sakit yang meliputi persatuan rumah sakit indonesi, asosiasi rumah sakit daerah,” ungkap Susanti Jumat, (20/3/2026).

Lanjut Susanti, jika dokumen-dokumen tersebut sudah terpenuhi maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disodorkan ke dinas perizinan untuk dapat diterbitkan izin operasional.

“Meski demikian saat ini UPTD RSUD Kelas D Pratama untuk saat ini sudah bisa beroperasi dan melayani warga masyarakat secara khusus bagi warga masyarakat yang ada di pulau Kabaruan,” jelas Susanti.

(Alpfret Tumanung)