Minsel, kawanuainfo.com – Merebaknya isu dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam pembuatan proposal revitalisasi sekolah, menjadi perhatian khusus Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Arthur Tumipa.

Kepada awak media kawanuainfo.com, Arthur menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan telah memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas, lewat program revitalisasi satuan pendidikan.

“Disitu terbuka untuk bisa membangun ruang kelas baru, laboratorium, dan lain-lain, termasuk mungkin toilet, atau rehabilitasi lainnya,” jelas Tumipa.

Dalam pengajuannya, langkah pertama yang harus dilakukan pihak sekolah yakni memastikan setiap kebutuhan telah dimasukan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Harus input dalam aplikasi Dapodik semua yang dibutuhkan, dia butuh rehab ruang kelas, atau butuh kelas baru dan lab, dia musti masukan dalam data pokok pendidikan,” terangnya.

Arthur mengungkapkan, selain pengajuan melalui aplikasi Dapodik, tidak menutup kemungkinan pihak sekolah melakukan pengajuan secara manual lewat proposal, yang nantinya akan diteruskan oleh Dinas Pendidikan ke Kementerian.

Untuk pembuatan proposal lanjut Arthur, dinas pendidikan memberikan kebebasan bagi pihak sekolah untuk menyusun secara mandiri. Namun, apabila ada pihak sekolah yang memerlukan bantuan dalam pembuatan proposal, dirinya telah menginstruksikan kepada setiap pegawai Dinas Pendidikan Minsel untuk membantu pihak sekolah dalam penyusunannya.

Ia pun menegaskan, apabila dalam prakteknya terdapat oknum yang terindikasi melakukan pungli, sebagai Kepala Dinas dirinya akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu pasti akan di sanksi, masa di sekolah-sekolah kita bilang jangan ada pungli, terus di dinas pendidikan terjadi seperti itu, nah bahaya,” tegasnya.

Belakangan diketahui, dalam penyusunan proposal pengajuan bantuan revitalisasi sekolah, diduga telah terjadi praktek pungli oleh sejumlah oknum dilingkup Dinas Pendidikan Minsel.

Hal itu terungkap lewat sejumlah tangkapan layar percakapan melalui pesan singkat yang disinyalir merupakan percakapan antar kepala sekolah, dimana didalamnya menyebutkan nominal yang diberikan kepada oknum ASN di Dinas Pendidikan Minsel, sebagai ‘pelumas’ jalannya proposal.

Menanggapi hal itu, Tumipa menghimbau kepada kepala-kepala sekolah untuk dapat melaporkan hal tersebut, agar oknum-oknum yang dimaksud langsung diberikan sanksi.

“Kepala-kepala sekolah tidak usah takut, laporkan saja, nanti saya tindak,” tandasnya.

Arthur pun menegaskan, agar seluruh pihak yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan Minsel untuk terus menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Minsel dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu, yang selalu menekankan kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan. (Redaksi)