KawanuaInfo.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulut melalui rapat paripurna DPRD yang akan menjadi dasar dalam menetapkan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun berjalan.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Provinsi Sulut Vionita Kuera mengungkapkan, terdapat dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Hukum sehingga dilakukan perubahan terhadap Propemperda tahun 2025.

“Dua Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat perseroan daerah dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang pemeruntahan daerah,” ungkap Vionita Rabu, (19/11/2025).

Lanjut Vionita, urgensi Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Bl nomor 6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH perseroan daerah bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan daerah khusunya serta, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha lain,” sambung Vionita.

Vionita berharap, dengan didirikannya perusahaan daerah pembangunan Sulut tersebut dapat memberikan kontribusi di berbagai sektor yang dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya dengan adanya dua Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan di bidang usaha produksi, jasa angkutan darat dan laut , perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan,” tutur Vionita.

(Redaksi)