Kawanuainfo.com – Anggota Paniti khusus (Pansus) DPRD tentang pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Louis Schramm, perjelas soal 141 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih sedang berproses.

Schramm mengatakan, informasi-informasi yang jelas dari Pemerintah Provinsi Sulut yang pasti terkait WPR bisa membantu untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat penambang.

“Untuk 30 blok sudah pasti disetujui, tetapi untuk 141 blok itu masih dalam proses, ini agar dapat kita perjelas kepada masyarakat penambang,” tegas Louis Senin, (8/9/2025) pada rapat pembahasan RTRW di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.

Lanjut Louis, dari 141 blok terdapat 11.000 hektar yang jika dibagikan kurang lebih 78 hektar per 1 blok.

“Ini yang harus di ketahui oleh masyarakat penambang baik dari Minut maupun di Bitung bahwa kalau hanya 3 sampai 10 hektar itu tidak bisa masuk dalam satu blok WPR,” jelas Louis.

Louis pun menyampaikan apresiasi kepada Dinas ESDM Provinsi Sulut yang memberikan penjelasan yang riil yang dapat diteruskan kepada masyarakat penambang. (***)