Kawanua info.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Toni Supit mengungkap kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan kepada korban bencana alam gunung ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Dana bantuan bencana tersebut berjumlah Rp73 miliar dan berada di bank Mandiri.

Setelah diverifikasi diusulkan nama-nama penerima bantuan tersebut ada kategori dampak bencana rusak berat, sedang dan ringan.

“Yang sedang itu Rp30 juta, yang ringan itu Rp15 juta kemudian disalurkan ke penerima hanya kwitansi kosong kemudian dicairkan bukan Rp15 juta tetapi Rp1,5 juta sementara yang lain nanti ambil barang di toko-toko yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau BPBD Kabupaten Sitaro,” beber Toni Kamis, (30/10/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulut.

Lanjut Toni, setelah BPBD Sitaro ini ditanya oleh Pansus (panitia khusus) DPRD Sitaro, di dapati jawaban bahwa, sebuah kesalahan.

“Yang seharusnya itu tidak bisa di tahan, dan langsung di transfer ke rekening masing-masing, terserah mereka mau beli apa, tetapi tidak bisa menggunakan pihak ketiga. Tetapi, mereka menggunakan pihak ketiga,” ungkap Toni.

Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Yongkie Limen di mana korban bencana sebagai penerima hanya diberikan kwitansi kosong.

Melihat hal itu, Komisi III DPRD Sulut pun mengingatkan BPBD Provinsi Sulut untuk benar-benar menggalakkan pengawasan terhadap dana-dana yang dikucurkan ke daerah-daerah agar penyalurannya dapat dilakukan dengan benar.

“Ini supaya mendapat perhatian juga dari BPBD Provinsi Sulut jangan sampai masyarakat so nyanda mo percaya lagi pa torang,” ucap Yongkie.

(Redaksi)