KawanuaInfo.com — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah itu dilakukan setelah munculnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti dugaan adanya pengumpulan uang dari kepala sekolah oleh oknum pejabat daerah.
Ketua DPW Sulut LSM- INAKOR Sulut, Rolly Wenas mengatakan, laporan tersebut disampaikan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai informasi awal dan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan anggaran pendidikan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun karena isu ini sudah berkembang di publik dan menyangkut dunia pendidikan, kami meminta KPK memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ungkap Rolly Rabu (8/10/2025) di Manado.
Rolly juga mengatakan, dalam surat bernomor 103/DPW-SULUT/INAKOR/X/2025, INAKOR meminta KPK untuk:
- Menelusuri dan memverifikasi dugaan pungli sebagaimana dimuat dalam pemberitaan media;
- Melakukan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum daerah;
- Mendorong langkah pencegahan agar program revitalisasi sekolah berjalan transparan dan akuntabel.
Rolly menegaskan, laporan tersebut murni berdasarkan informasi publik dari pemberitaan daring, dan bukan merupakan tuduhan langsung terhadap pejabat tertentu.
Menurut Rolly, tujuannya agar KPK dan aparat terkait memastikan setiap dana pendidikan digunakan sesuai peruntukan.
“Kami percaya KPK akan menindaklanjuti secara profesional. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus sampai ke ruang kelas, bukan ke kantong oknum,” tegas Rolly, Ketua INAKOR Sulut.
Tak sampai di situ saja, Rolly juga menuturkan bahwa, sebagai bentuk transparansi, INAKOR juga menembuskan surat permohonan ini ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Ombudsman RI, Kapolda Sulut, dan Kejati Sulut.
“INAKOR akan terus mengawal kebijakan publik, terutama yang menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan dan pelayanan dasar masyarakat,” tutup Rolly.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan