Minsel, kawanuainfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjawab keresahan publik terkait kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang mencapai 1000 persen.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga kaget saat dirinya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2023-2024 sebesar kurang lebih 6 juta rupiah, dimana sebelumnya di tahun 2022 hanya sekitar 400 ribu.

Asumsi kenaikan 1000 persen pun menjadi isu liar dimasyarakat, yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait lonjakan nilai PBB-P2.

Bapenda Minsel melalui rilis resmi menerangkan, bahwasannya penetapan PBB-P2 saat ini mengikuti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2023.

Adapun penyesuaian NJOP tahun 2023 dilakukan atas rekomendasi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Penyesuaian ini dilakukan atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgap) KPK RI, agar Pemkab Minsel melakukan penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar,” tulis Bapenda dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Rekomendasi Korsupgap KPK RI tersebut dimaksudkan guna menghindari terjadinya ketimpangan antara NJOP yang berlaku dengan harga pasar.

Namun demikian, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut hanya dilakukan penyesuaian NJOP sebesar 60% dari harga pasar wajar, agar masyarakat dapat beradaptasi dengan penyesuaian yang ada.

Penyesuaian NJOP dan penetapan PBB-P2 yang dilakukan saat ini, sudah melalui survey serta penilaian secara komperhensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2021 oleh pihak profesional dibidang penilaian harga pasar wajar.

Oleh karena itu, dengan penyesuaian NJOP yang tepat sesuai ZNT, diharapkan pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.

“Bila ada yang mengeluhkan PBB-P2 yang sebelumnya sebesar 400ribuan pada tahun 2021, menjadi 6jutaan ditahun 2023 dan setelah disurvey nilainya adalah wajar karena properti tersebut dengan luasan 1.6 ha dan berada pada jalan kabupaten dan merupakan tanah pekarangan dimana Zona Nilai Tanah (ZNT)-nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah perkebunan/pertanian,” ungkap Bapenda dalam rilis klarifikasi, Jumat (15/8/2025).

Dalam keterangan yang ditandatangani Kepala Bapenda Minsel Melky Manus itu pun menjelaskan, hal ini merupakan masukan DPRD Kabupaten Minsel dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Red)