KawanuaInfo.com — Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Louis Carl Schramm menyayangkan ketidakhadiran Rektorat Universitas PRISMA Manado dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulut.
Pasalnya, ketua Yayasan masih berada di Dubai, karena masih ada urusan sehingga hanya mengutus perwakilan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulut.
“Ini sangat disayangkan tidak bisa hadir pada rapat seperti ini karena kami mengundang rektor, ketua Yayasan, untuk mencari penyelesaian masaalah,” sorot Louis Senin, (21/7/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.
Diketahui, sikap tidak patuh dan acuh tak acuh Rektor Universitas PRISMA Manado Megie Kapojos tersebut juga sudah berapa kali dilakukan di mana sebelumnya, dia tidak pernah hadir dalam panggilan Disnaker Provinsi maupun Disnaker Kota Manado.
Terpisah, Maniku Jein, salah satu Dosen Universitas PRISMA Manado menyebut alasan lain ketidak hadiran Rektor Universitas PRISMA Manado adalah adanya persiapan akreditasi yang sebenarnya bisa diwakilkan oleh tim inti akreditasi.
“Alasan akreditasi itu masih bisa diwakilkan oleh tim inti. Dan juga kami tahu minggu ini tidak ada agenda dengan LLDikti XVI. Makanya tadi mereka tidak berani kan menunjukkan surat undangan LLDikti yg meminta rektor untuk mendapingi mereka,”ujarnya.
Pelak saja ketidakhadiran Rektor Universitas PRISMA dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulut tersebut menunjukkan sikap yang kurang kooperatif dalam menjalin komunikasi dan koordinasi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga legislatif daerah.
Rektor Universitas PRISMA Manado menu jukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, yang sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan publik, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan kesejahteraan para Dosen Universitas PRISMA Manado yang telah terkubur selama 7 tahun lamanya.
Pihak Universitas, khususnya Rektor, harusnya dapat lebih menghargai dan memprioritaskan undangan resmi dari DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan tinggi di wilayah Provinsi Sulut.
(Erga)
Tinggalkan Balasan