KawanuaInfo.com — Segudang permasalahan yang terjadi di Universitas PRISMA Manado yang terkubur sejak tahun 2018 silam kini terkuak pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sejumlah Dosen mengeluhkan etikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak Yayasan dan Universitas PRISMA Manado ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Louis Carl Schramm yang telah mendengarkan berbagai keluhan para Dosen tersebut, langsung meminta penjelasan ke pihak Yayasan dan rektorat Universitas PRISMA.

Menurut Louis, pihak Yayasan harus kembali duduk bersama untuk memberikan solusi terhadap apa yang dialami oleh para Dosen.

“Sejak 2018 sampai dengan hari ini, menurut Yayasan dan rektorat, etikad baik itu ada. Tetapi saya harus mengingatkan Yayasan dan rektorat. Etikad baik yang dilakukan dengan sengaja, menjadi etikad buruk dan satu kejahatan dan itu sudah ada Yurisprudensinya,” tegas Louis Senin, (21/7/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.

Penegasan tersebut disampaikan setelah pihak PRISMA Manado mengakui bahwa, memang sejak tahun yang disebutkan pembayaran itu dilakukan secara bertahap, tidak full.

Louis mengingatkan, jangan sampai akibat dari permasalahan tersebut, mahasiswa di Universitas PRISMA menjadi korban.

“Saya harus sampaikan di sini DPRD tidak menjadi tapi ada norma hukum yang harus dipatuhi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, sebelum masaalah ini berlanjut ke proses yang lebih lanjut, tolong duduk sekali lagi dan dibicarakan. Jangan sampai mahasiswa yang jadi korban,” tegasnya.

(Erga)